Berdasarkan temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sejak awal tahun hingga Mei 2023 ditemukan sebanyak 202 anak menjadi korban kekerasaan seksual di lingkungan sekolah yang di bawah Kemendikburistek dan Kementerian Agama (detik.com, 3 Juni 2023). Dalam temuan tersebut pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh guru (31,80%), pemilik dan atau pemimpin pondok pesantren (18,20%), kepala sekolah (13,63%), guru ngaji (13,63%), pengasuh asrama/pondok (4,5%), kepala madrasah (4,5%), penjaga sekolah (4,5%), lainnya (9%).
Dan sampai saat ini, kasus-kasus kekerasaan seksual di institusi pendidikan di Indonesia kerap mewarnai pemberitaan nasional. Ini menandakan bahwa kasus kekerasaan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi ancaman yang sangat mengerikan bagi para peserta didik. Untuk itu, harus ada langkah nyata untuk mengatasinya.
Kekerasaan seksual harus segera dihentikan untuk kebaikan pendidikan di Indonesia. Sebab, kekerasaan seksual pada anak merupakan bentuk pelanggaran moral dan hukum yang dapat melukai anak secara fisik, emosional maupun psikologis. Sekolah atau institusi apapun itu harus memutus mata rantai kejahatan ini.
Upaya pemerintah