Sebagai penutup, untuk memutus mata rantai kejahatan kekerasaan seksual ini harus dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya lembaga pendidikan, tapi juga harus ada kerjasama dari peserta didik dan orang tua. Keterlibatan pihak-pihak inilah yang akan mengungkap jika ada kekerasaan seksual di sekolah. Pemerintah telah membuat regulasi yang jelas, tinggal bagaimana kita melaksanakan regulasi tersebut untuk menghadirkan pendidikan yang jauh dari kekerasaan.
Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Berdasarkan temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sejak awal tahun hingga Mei 2023 ditemukan sebanyak 202 anak menjadi korban kekerasaan seksual di lingkungan sekolah