Beranda Perspektif Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Berdasarkan temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI),  sejak awal tahun hingga Mei 2023 ditemukan sebanyak 202 anak menjadi korban kekerasaan seksual di lingkungan sekolah

0
Ilustrasi (Net)

Apapun jenis kekerasaan tidak boleh terjadi  di institusi pendidikan. Sebab, di sinilah peserta didik akan dicetak menjadi insan yang bermoral dan berilmu. Sehingga dalam proses menimba ilmu pengetahuan disana harus melalui proses yang arif/baik yang  terwujud dalam lingkungan sekolah yang nyaman dan aman.  

Maka itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek berupaya serius  mencegah kekerasaan tidak terjadi di institusi pendidikan. Upaya tersebut diwujudkan dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. Peraturan tersebut secara resmi diluncurkan pada 8 Agustus 2023 lalu.

Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasaan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intolerasnsi. Selain itu, bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, termasuk bentuk daring dan psikologis, sambil memberikan prioritas pada perspektif korban.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, dalam peraturan tersebut juga menghilangkan keraguan dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikologis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Kepastian ini mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan memastikan tidak adanya kebijakan di dalam lembaga pendidikan yang berpotensi memicu kekerasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait