Petugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja seperti biasa. Layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.
David menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya.