PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 yang mengatur penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus menjaga pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David Bachri di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).
Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja bagi ASN pada periode libur nasional dan cuti bersama.
Menurut David, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan itu dibagi dalam dua periode. Periode pertama dilaksanakan pada masa pra-Hari Suci Nyepi, yaitu Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.