“Periode kedua berlangsung setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa tersebut perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel,” ujarnya.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, pemerintah kota tetap menetapkan minimal 20 persen ASN harus bekerja dari kantor agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Ia menambahkan setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan tugas dari kantor dan yang menjalankan WFA.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga harus menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bekerja di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta menembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.
ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.
“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.
David menegaskan kepala perangkat daerah harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut serta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai.
Namun demikian, kebijakan fleksibilitas kerja tersebut tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial.