PAYAKUMBUH, CARAPANDANG – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang digelar di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang dibuka Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan berusaha, serta memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital sekaligus menerapkan penegakan aturan secara bertahap terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha," ujarnya.