Muslim menjelaskan, sosialisasi yang mengusung tema "Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh" menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh. Dalam kesempatan itu juga dipaparkan berbagai kebijakan penataan ruang, termasuk revisi RDTR untuk mengakomodasi LP2B, aspek kebencanaan, ruang terbuka hijau, reaktivasi jalur kereta api, serta kebijakan strategis nasional dan provinsi.
Selain itu, kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga memberikan pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyediaan prototipe bangunan gedung. Penguatan pengendalian pemanfaatan ruang turut dilakukan terhadap alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, hingga pembangunan tanpa izin.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, perangkat daerah, serta masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap terbangun pemahaman yang sama mengenai kebijakan penataan ruang sehingga seluruh kegiatan pembangunan dan investasi dapat berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.