Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme seleksi dan ketentuan administratif yang dipersyaratkan, termasuk kelengkapan dokumen pendukung.
“Karena pejabat yang bersangkutan belum dua tahun bertugas di Pemko Payakumbuh, maka surat keterangan bebas hukuman disiplin dua tahun terakhir diperoleh dari instansi sebelumnya, yakni Pemerintah Kota Padangpanjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan seleksi terbuka hingga pelantikan telah memenuhi persyaratan, mulai dari izin Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara, hingga pertimbangan dan persetujuan Gubernur Sumatera Barat.
Menanggapi isu pelantikan ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur secara ketat dalam regulasi yang berlaku.
“ASN yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan. Setelah masa hukuman selesai dan melalui evaluasi kinerja, ASN dapat kembali dilantik dalam jabatan,” katanya.
Sehubungan dengan adanya ASN yang mengundurkan diri, Dafrul menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh dalam menerapkan prinsip the right man on the right place melalui sistem merit.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif antara kualifikasi dan kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, bukan berdasarkan faktor lain,” ujarnya.