Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Pastikan Pelaksanaan Pelantikan dan Mutasi Pejabat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pemko Payakumbuh Pastikan Pelaksanaan Pelantikan dan Mutasi Pejabat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

0
Pemko Payakumbuh Pastikan Pelaksanaan Pelantikan dan Mutasi Pejabat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Dafrul juga menjelaskan bahwa pelantikan pejabat yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh telah memperoleh persetujuan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.

“Seharusnya yang melantik adalah Wali Kota. Namun karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang berada di luar daerah mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Presiden Prabowo, maka pelantikan dilaksanakan oleh Sekda atas izin Wali Kota,” katanya.

Menjawab pertanyaan terkait pelaksanaan pelantikan pada malam hari, Dafrul menyebutkan bahwa izin dari BKN telah terbit pada akhir Januari 2026 dan surat keputusan pengangkatan telah ditandatangani Wali Kota Payakumbuh pada 30 Januari 2026.

“Karena padatnya agenda pimpinan, pelantikan dilaksanakan pada awal Februari. Pelantikan ini tidak mendadak, sudah dijadwalkan pada 2 Februari dan kami bisa memastikan seluruh pejabat yang dilantik sudah menerima undangan baik secara softcopy melalui daring menggunakan aplikasi pesan instan Whatsapp maupun hardcopy yang langsung diterima oleh pejabat yang dilantik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelantikan pada awal bulan dilakukan untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi perangkat daerah.

“Jika pelantikan dilakukan di pertengahan bulan, akan berpengaruh terhadap kinerja administrasi dan keuangan di OPD tempat pejabat tersebut bertugas,” katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here