Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Pastikan Pelaksanaan Pelantikan dan Mutasi Pejabat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pemko Payakumbuh Pastikan Pelaksanaan Pelantikan dan Mutasi Pejabat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

0
Pemko Payakumbuh Pastikan Pelaksanaan Pelantikan dan Mutasi Pejabat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemko Payakumbuh memastikan pelaksanaan pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang berkembang tidak memiliki dasar.

“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan dan seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi bertujuan meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik.

Proses tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi melalui penilaian menyeluruh terhadap jabatan yang memerlukan penyegaran.

Menurut Dafrul, pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here