“Hal ini berkaitan dengan adanya objek pajak baru berupa opsen PKB dan BBNKB yang mulai tahun 2025 menjadi objek pajak daerah, yang sebelumnya merupakan pendapatan transfer antar daerah pada rekening pendapatan bagi hasil pajak,” jelasnya.
Dari sisi belanja daerah, realisasi APBD Kota Payakumbuh mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp851 miliar. Belanja operasi terealisasi sebesar 90,97 persen, sementara belanja modal mencapai 88,54 persen.
Zulmaeta menilai capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif dan efisien melalui penghematan penggunaan anggaran serta didukung partisipasi masyarakat,” katanya.
Realisasi belanja daerah tahun 2025 juga meningkat sebesar Rp22,72 miliar atau 3,05 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp742,72 miliar.
Pada kesempatan itu, Zulmaeta turut menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Payakumbuh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.