PAYAKUMBUH, CARAPANDANG – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Mars Payakumbuh. Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokoh identitas budaya daerah.
Pengajuan dua ranperda itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (8/6/2026).
Dalam nota pengantarnya, Zulmaeta menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar. Capaian tersebut menunjukkan kinerja positif pemerintah daerah dalam mengelola keuangan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar terealisasi Rp166,87 miliar atau 105,63 persen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp753,32 miliar.
Menurutnya, peningkatan itu didorong oleh bertambahnya objek pajak daerah melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.