“Diharapkan, perlindungan yang diberikan melalui asuransi atau jaminan sosial ini berdampak terhadap kesejahteraan nelayan dan bisa menjadi solusi bagi mereka jikalau tertimpa musibah,” tukuk Reti.
Kedepannya, Pemprov Sumbar akan berupaya secara bertahap mengikutsertakan seluruh nelayan di daerahnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak bisa sekaligus, karena mesti menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul mengatakan dengan besaran iuran Rp.16.800 per bulan, peserta berhak menerima santunan dengan besaran sesuai dengan kebutuhan biaya pengobatan jika seandainya mengalami kecelakaan kerja. Sementara untuk kasus kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar 42 juta rupiah.
“Artinya ini merupakan bentuk nyata perlindungan sosial dari pemerintah provinsi terhadap nelayan yang ada di daerahnya. Dengan adanya ini, nelayan akan sangat diuntungkan, apalagi iuran tahun pertama ditanggung oleh Pemprov. Tidak banyak daerah yang bertindak seperti ini dan kami sangat mengapresiasi Pemprov Sumbar,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul.
Ia menegaskan bagi nelayan yang menunggak pembayaran, tidak usah cemas. Sebab, pihaknya tidak menerapkan skema terhutang, untuk melanjutkan keikutsertaan, nelayan cukup membayarkan iuran pada bulan berjalan, tidak perlu melunasi tunggakan bulan-bulan sebelumnya.