Khusus tahun 2024, nelayan yang menjadi objek sasaran programnya berasal dari 8 Kabupaten/Kota di Sumbar. Adapun rincian jumlah orang per daerahnya adalah sebagai berikut, Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 1.242 orang, Pesisir Selatan 892 orang, Agam 250 orang, Padang Pariaman 300 orang, Mentawai 107 orang, Lima Puluh Kota 50 orang, dan Tanah Datar 51 orang, serta Kota Pariaman sebanyak 108 orang.
Nelayan penerima bantuan iuran ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar. Besaran iuran per orang setiap bulannya Rp 16.800, iuran tersebut dibayarkan oleh Pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 tahun, setelah itu, diharapkan nelayan dapat melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri dengan menyisihkan uang dari pendapatannya.
“Total anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar pada tahun 2024 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan berjumlah sebanyak Rp.453.600.000,” terang Reti.
Asuransi atau jaminan sosial untuk nelayan ini diberikan berdasarkan amanat Perda Sumbar Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.