Beranda Hukum dan Kriminal Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Diduga Terlibat Dikasus "Pil Jin" Semarang

Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Diduga Terlibat Dikasus "Pil Jin" Semarang

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar laboratorium produksi pil jin di wilayah Mijen, Semarang, pada Jumat (10/4/2026).

0
Pembongkaran pabrik Pil Jin (Merdeka.com)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Penyidik memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya.

"Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," tegas Budi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait