Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang diketahui bernama Bharaka Pradika tersebut diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.
Setelah melakukan pengembangan, polisi bergerak ke Semarang dan menangkap tersangka D di kediamannya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah gudang yang disulap menjadi pabrik narkotika.
Barang bukti yang disita dari lokasi pabrik antara lain :
- 186.000 butir tablet Zenith siap edar
- 1,83 ton bahan baku prekursor yang terdiri dari 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), dan 9 tong poviden (225 kg)
- Mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan untuk produksi massal
Dengan tambahan 120.000 butir yang disita dari penangkapan pertama, total pil jin yang diamankan polisi mencapai 306.000 butir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sindikat ini diduga menyasar remaja dan pekerja sebagai target utama peredaran. Kapasitas produksi pabrik ini dinilai sangat besar dan terorganisir.
"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," ujar Budi dikutip Merdeka.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu delapan orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini.