PAYAKUMBUH, CARAPANDANG — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/6/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta memperluas perlindungan hukum bagi masyarakat.
Empat perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan pengesahan empat perda tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan,” kata Zulmaeta.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah memberikan dukungan serta kontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan produk hukum daerah tersebut.