Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, serta komisi bersama mitra kerja hingga tercapai persetujuan bersama.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui dukungan anggaran daerah.
Zulmaeta menegaskan, keberadaan perda tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin setiap warga negara memperoleh akses yang sama terhadap keadilan tanpa terhalang kondisi ekonomi.
“Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh layanan pendampingan hukum sekaligus mendapatkan perlindungan yang lebih optimal terhadap hak-haknya sebagai warga negara.
Di bidang kelembagaan, Pemko Payakumbuh juga melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah melalui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.