Zulmaeta menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan masukan DPRD dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Kami akan terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan masukan DPRD dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat demi kemajuan Kota Payakumbuh,” katanya.
Dengan disahkannya empat perda strategis tersebut, Pemko Payakumbuh semakin mempertegas komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas. (MC)