Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengajukan gugatan senilai $10 miliar (sekitar Rp146 triliun) terhadap Departemen Keuangan AS dan Layanan Pajak (IRS) pada Kamis (29/1/2026). Gugatan diajukan ke pengadilan federal Miami dengan tuduhan bahwa kedua lembaga tersebut gagal mencegah mantan kontraktor IRS, Charles Littlejohn, membocorkan informasi pajak Trump dan keluarganya kepada media.
Seperti dilaporkan The Guardians, dalam dokumen gugatan, Trump, kedua putra dewasanya (Donald Trump Jr. dan Eric Trump), serta The Trump Organization menyatakan bahwa instansi pemerintah tidak mengambil tindakan pencegahan wajib sehingga data pajak mereka dibocorkan kepada outlet media sayap kiri, termasuk The New York Times dan ProPublica.
Kebocoran ini terjadi pada periode 2019-2020. Para penggugat mengklaim mengalami kerugian signifikan dan tidak dapat diperbaiki pada reputasi dan kepentingan finansial mereka.
Mereka juga menyatakan berhak menuntut ganti rugi atas kelalaian yang disengaja atau kelalaian berat.
Littlejohn, yang telah dihukum pada Januari 2024 dengan hukuman lima tahun penjara, mengaku bersalah karena membocorkan informasi pajak Trump serta ribuan warga AS kaya lainnya. Motifnya diduga terkait agenda politik.
Gugatan ini menempatkan Trump pada posisi unik karena menuntut lembaga di bawah cabang eksekutif pemerintahan yang dipimpinnya sendiri. Sebagai bagian dari Departemen Keuangan, IRS belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.