CARAPANDANG - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan alasan sejumlah petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi (MBG) diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penjelasan ini menanggapi pertanyaan mengapa tenaga tersebut berstatus PPPK meskipun dapur pelaksana program dimiliki mitra swasta.
"Setiap SPPG itu ditempatkan 3 perwakilan Badan Gizi Nasional. SPPG-nya milik mitra, relawannya berkoordinasi dengan mitra, tetapi Badan Gizi menempatkan 3 orang, yaitu 1 kepala SPPG, 1 ahli gizi, 1 akuntan. Ini adalah pegawai Badan Gizi Nasional," ujar Dadan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1/2026) seperti dikutip CNN.
Dadan menegaskan bahwa ketiga posisi tersebut merupakan representasi resmi BGN yang bertugas mengawasi dan memastikan program MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Oleh karena fungsi pengawasan ini, status kepegawaian mereka ditetapkan sebagai PPPK sejak proses rekrutmen.
"Mereka inilah kemudian status kepegawaiannya dijanjikan dulu ketika direkrut untuk PPPK dan Badan Gizi sudah melakukan seleksi, sudah tes lewat CAT, dan mereka sekarang dalam proses pelengkapan administrasi dan ASN-nya akan keluar 1 Februari," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Dadan melaporkan bahwa sebanyak 32.000 calon pegawai hasil seleksi tahap kedua ini akan diangkat pada 1 Februari 2026.