BPJamsostek memberikan perlindungan atas resiko sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia kecuali PNS, TNI dan POLRI atas dasar amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.