PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemko Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat kecil, khususnya pekerja rentan yang selama ini bekerja tanpa pegangan dan minim perlindungan. Sebanyak 2.410 pekerja sektor informal kini resmi mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, sebuah langkah yang memberi ketenangan bagi kelompok yang kerap berada di garis risiko.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyebut penyediaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan upaya strategis pemerintah dalam menghentikan rantai kerentanan sosial yang selama ini dihadapi masyarakat kecil.
“Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan, keselamatan, dan ketenangan bagi masyarakat,” kata Wako Zulmaeta di Napar, Senin (08/12/2025).
Pembiayaan iuran dua bulan (November–Desember 2025) untuk 2.410 pekerja itu dihimpun melalui sejumlah pihak: donasi pribadi Wali Kota Zulmaeta untuk 1.000 pekerja, Baznas Kota Payakumbuh untuk 1.000 pekerja, serta partisipasi masyarakat yang mencakup 410 pekerja.
“Kita bersyukur banyak pihak yang peduli. Semoga semua menjadi ladang pahala dan keberkahan,” tambahnya.
Tak hanya untuk 2025, Pemko Payakumbuh juga telah memastikan keberlanjutan program ini. Pada 2026, APBD telah mengalokasikan pembiayaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.156 pekerja rentan.