Pindah Tugas Hak Setiap Pegawai 

Pindah Tugas merupakan Hak bagi setiap pegawai atau pekerja. Hak tersebut diberikan oleh pimpinan pada bawahan berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional dan memenuhi syarat-syarat tertentu serta dilindungi oleh Peraturan dan Perundangan.

Penyerahan SK Pegawai PPPK Pemprov Sumbar, Ini Pesan Gubernur

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Surat Keputusan (SK) 2.310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di halaman Kantor Gubernur, Senin (7/8/2023).