Laporan: Elly Syafni
LIMA PULUH KOTA, CARAPANDANG -Penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota salah satu penggunanya. Mengunakan jasa PT. Andesta Mandiri Indonesia Group sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Untuk kebutuhan Kantor Bupati.
Sebagai penyedia jasa tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan pihak perusahaan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group adalah perusahaan yang memberikan gaji pekerja yang dikelolanya sebagai pihak outsourcing dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota cukup membayar sesuai tagihan yang disepakati sebelumnya, kata Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen Irwandi ketika ditemui dirumah Dinas Bupati Labuah Silang Payakumbuh, Senin (08/4).
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai pengguna outsourcing tidak perlu menyediakan fasilitas atau hak-hak lain sebagaimana keuntungan yang didapatkan pekerja sebab para pekerja dari pihak ketiga ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Andesta Mandiri Indonesia Group.
Semenjak bulan Februari 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sudah memperingatkan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group agar memperbaiki kinerja supaya menyesuaikan dengan metode pekerjaan yang disepakati serta menyempurnakan administrasi untuk pengajuan pembayaran tagihan gaji untuk periode bulan Januari dan Februari 2024, ucap Irwandi.