Status sebagai UNESCO Global Geopark berlaku selama empat tahun, yang kemudian akan dievaluasi secara periodik dalam suatu proses revalidasi. Keberhasilan ini adalah hasil dari upaya nyata Indonesia dalam melestarikan dan mengelola situs-situs dan bentang alam dengan signifikansi geologis internasional di kesepuluh Geopark tersebut. Geopark Indonesia diharapkan dapat dikelola dengan konsep holistik yang mencakup aspek perlindungan, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan.
Selain pengakuan untuk empat geopark baru, ada juga tiga geopark yang berhasil direvalidasi pada tahun 2022 dan tetap mempertahankan statusnya sebagai UNESCO Global Geopark. Geopark-geopark tersebut adalah Geopark Rinjani, Geopark Ciletuh, dan Geopark Batur. Dengan demikian, Indonesia semakin mengokohkan posisinya sebagai negara dengan warisan geologis yang luar biasa dan komitmen untuk melestarikannya.
Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Ismunandar mengatakan bahwa menjadi kewajiban pemerintah dan komunitas yang mengajukan penetapan baru, untuk bisa diakui oleh UNESCO.
“Karena tujuannya adalah bukan mendapatkan status, melainkan mewariskan alam geopark. Sebelum masuk ke jaringan geopark, yang menjaga adalah kita sendiri (masyarakat Indonesia). Namun, setelah masuk ke geopark yang menjaga adalah seluruh dunia. Pelanggaran akan dilihat apakah hal tersebut mengganggu keseimbangan bumi atau tidak,” ungkap Ismunandar.