Rida menegaskan seluruh kebijakan diarahkan pada prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan ekonomi sirkular, dengan menekan sampah dari hulu, mengoptimalkan pengolahan di tengah, serta memastikan pengelolaan hilir berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami akan melengkapi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah secara konsisten,” katanya.
Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh juga menggandeng berbagai pihak dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai upaya membangun budaya masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan.
“Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi soal perubahan perilaku. Kami ingin gerakan ini menjadi budaya bersama,” pungkasnya. (MC)