Penghentian open dumping menjadi bagian dari target pengelolaan sampah nasional 100 persen sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional pada 2026 mencapai 64,3 persen.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen di antaranya belum terkelola secara optimal.
Menanggapi arahan pemerintah pusat tersebut, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyatakan kesiapan daerahnya mempercepat reformasi pengelolaan sampah.
“Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan penyelesaian sampah menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” ujar Rida Ananda didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Delni Putra.
Pemko Payakumbuh, lanjutnya, akan mendorong partisipasi masyarakat melalui gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga dan lingkungan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, pemerintah kota akan memastikan kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki fasilitas pengolahan sampah serta mengelolanya secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat guna membangun kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah.