PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia akan berakhir secara teknis pada tahun 2028, termasuk TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia.
Kebijakan tersebut mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh mempercepat pembenahan tata kelola sampah melalui langkah strategis dan terukur dari hulu hingga hilir.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” kata Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/02/2026).
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) itu menjelaskan, berdasarkan standar Kementerian Pekerjaan Umum, TPA hanya layak beroperasi selama 20 tahun. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan langkah konkret agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan dan hanya menyisakan residu.
Ia juga menyoroti praktik open dumping yang masih berlangsung di berbagai daerah. Berdasarkan penilaian KLH/BPLH, praktik tersebut menurun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen, namun masih terdapat 481 TPA yang menerapkan sistem tersebut.
“Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” tegasnya.