CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun regulasi tahap kedua Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tahun 2019 yang mengatur tanggung jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Dalam regulasi tersebut nantinya diatur secara khusus mengenai tanggung jawab produsen mengurangi sampah tekstil.
Produsen di bidang tekstil mulai dari yang besar hingga pelaku UMKM diminta untuk membuat peta jalan penanganan pengurangan sampah, seperti yang dilakukan produsen sektor makanan dan minuman, produk berbahan plastik maupun logam.
"Sekarang sudah ada 120 produsen yang menyampaikan konsep untuk mengurangi sampah dari proses produksi mereka, dan ini nanti juga kita terapkan di sektor tekstil,” kata Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar di Jakarta pada Selasa.
Vinda Damayanti mengatakan bahwa pemerintah juga berencana memberikan penghargaan berupa insentif tambahan berupa modal usaha guna mendorong pelaku usaha menerapkan pengurangan sampah dan melaporkannya melalui peta jalan.
“Karena saat ini kita baru sampai ke pemberian surat penghargaan, ke depan kita atur soal insentif,” ujar Vinda.
Sampah tekstil yang menumpuk di TPA, laut, sungai, atau dibakar yang akhirnya berdampak buruk pada lingkungan turut menggerakkan hati desainer Chitra Subyakto.