Beranda Hukum dan Kriminal Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah

Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

0
Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar . Meski berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait