Beranda Hukum dan Kriminal Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah

Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

0
Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Namun, ia menyoroti bahwa hakim hanya mempertimbangkan kuantitas alat bukti tanpa menilai kualitas dan relevansinya.

"Kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua," ujar Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Mellisa menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan. "Tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya," pungkasnya seperti dikutip Antaranews.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Surat tersebut dilayangkan pada pekan lalu untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan ini.

"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep juga menyatakan bahwa KPK tidak akan menunda penahanan terhadap Yaqut jika seluruh pertimbangan telah terpenuhi.

"Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda," tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait