“Penyelenggaraan pemerintahan akan dijalankan bersama seluruh jajaran pemerintahan serta pemangku kepentingan, baik legislatif dan unsur eksekutif. Saya harap seluruh OPD, camat, Kades dan seluruh masyarakat di Kabupaten Pohuwato agar mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Pohuwato" ungkap Suharsi.
Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan, terhitung mulain tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pada kesempatan itu, dilakukan pula pelantikan Plt ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Pohuwato, Hj, Daice Nento, yang sebelumnya dijabat oleh Ny. Selvi Mbuinga Monoarfa, oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi, Djoewiati Kentjana Soebrata Salahuddin.