POHUWATO, CARAPANDANG - Pengukuhan Penjabat sementara Bupati Gorontalo dan Bupati Bone Bolango serta penyerahan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pohuwato dilakukan oleh Pj. Gubernur Gorontalo, Mohammad Rudi Salahaddin, di aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa, (24/09/2024).
Untuk Kabupaten Pohuwato, Wakil Bupati Suharsi Igirisa, secara resmi dikukuhkan menjadi Plt Bupati Pohuwato sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 100/1014/Pemkesra, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No.74 Tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Juga sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024, hal penegasan terkait cuti di luar tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta pengusulan Penjabat sementara Bupati dan Penjabat sementara Wakil Wali Kota serta merujuk pada surat Gubernur Gorontalo No.100/998/Pemkesra tanggal 29 Agustus 2024 Hal cuti di luar tanggungan negara Bupati Pohuwato.