PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Payakumbuh, Jumat (15/8/2025), setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Perubahan APBD ini dinilai penting untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan dinamika pembangunan, perkembangan ekonomi, serta kondisi keuangan daerah. Tidak sekadar penyesuaian administratif, kebijakan ini juga menjadi upaya memperkuat fondasi pencapaian visi dan misi Kota Payakumbuh di masa depan.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan APBD telah melewati proses panjang, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembahasan teknis.
"Perubahan ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi untuk memperkuat arah kebijakan fiskal daerah dan menjawab berbagai tantangan pembangunan," ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan anggaran harus berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menjadi pilar kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Payakumbuh sendiri telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2014.