Beranda Kabupaten Lima Puluh Kota Pemkab Lima Puluh Kota Tak Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat

Pemkab Lima Puluh Kota Tak Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Jumat (05/01/2024). 

0
333
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Jumat (05/01/2024). 

Lebih lanjut Joni mengatakan, aturan tentang pendirian rumah ibadat ini sudah sering disosialisasikan ke tengah masyarakat termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang. Bahkan pihak yayasan sudah pernah dibawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut. “Pemerintah Kabupaten tidak pernah menghalangi ataupun mempersulit. Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya. Kepada masyarakat kita himbau untuk tetap menjaga ketertiban, ketentraman dan kedamaian serta saling menghargai,” ucap Joni. 

Lebih lanjut Joni menyampaikan, terkait dengan masalah perizinan pendirian rumah ibadat itu Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersikap sebagai berikut : 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here