Beranda Kabupaten Lima Puluh Kota Pemkab Lima Puluh Kota Tak Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat

Pemkab Lima Puluh Kota Tak Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Jumat (05/01/2024). 

0
336
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Jumat (05/01/2024). 

Laporan: Elly Syafni

LIMAPULUH KOTA, CARAPANDANG.COM  - Kerukunan umat yang dicerminkan kedamaian, ketertiban, ketentraman, saling menghormati dan saling menghargai, merupakan harapan semua masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk mewujudkan kerukunan itu, masyarakat diminta untuk  mengikuti aturan pemerintah yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama. Demikian Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (05/01/2024). 

“Kita berharap masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota selaku umat beragama senantiasa mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan bertoleransi dalam menyikapi perbedaaan, termasuk perbedaaan dalam masalah pendirian rumah ibadat. Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan apalagi pertikaian,” tutur Joni. 

Terkait dengan pendirian rumah ibadat yang diajukan Yayasan Islamic Center Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak, Joni menyebut perizinannya masih dalam proses pengurusan administrasi oleh pengurus Yayasan bersangkutan. Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mempersulit dan dipastikan akan memfasilitasi penerbitan perizinan setiap rumah ibadah jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here