Beranda Kabupaten Lima Puluh Kota Pemkab Lima Puluh Kota Tak Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat

Pemkab Lima Puluh Kota Tak Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Jumat (05/01/2024). 

0
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Jumat (05/01/2024). 

Menurut Joni, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan yang antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh wali nagari. Selain itu juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kementerian Agama, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

 “Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadat dan saya pastikan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan mengeluarkan izin jika telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta memenuhi persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadat, daftar dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian agama dan dari FKUB sebagai mana di atur PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016”, papar Joni. 

Kalau ditanya mengapa hingga kini perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi, lanjut Joni, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here