Beranda Kabupaten Agam Pemkab Agam Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan 

Pemkab Agam Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan 

Pemerintah Kabupaten Agam gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan sarana hubungan industrial bagi perusahaan dan pengusaha, di aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Jum'at (16/6).

0
Pemerintah Kabupaten Agam gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan sarana hubungan industrial bagi perusahaan dan pengusaha, di aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Jum'at (16/6).

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kabupaten Agam gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan sarana hubungan industrial bagi perusahaan dan pengusaha, di aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Jum'at (16/6).

Sosialisasi yang diikuti 25 peserta ini, dibuka Bupati Agam, Dr H Andri Warman. Turut dihadiri Disnakertrans Sumbar, Disperindag-Naker Agam, Camat Tilkam dan lainnya.

Dikesempatan itu, Andri Warman mengatakan, hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Ini didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD RI 1945.

Dalam hal ini, pemerintah berfungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

Sedangkan pengusaha berfungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka.

"Sementara pekerja berfungsi menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban untuk kelangsungan peroduksi perusahaan dan lainnya," ujarnya.

Hubungan industrial ini katanya, dilaksanakan melalui serikat pekerja, peraturan perusahaan hingga Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

"Maka hubungan industrial ini untuk menciptakan ketenangan kerja dan berusaha, serta iklim kondusif bagi peningkatan produktivitas pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja," sebut Andri Warman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here