Ia menjelaskan mekanisme peralihan aset dan pengelolaan perusahaan, akan berbeda satu sama lain. Prasetyo mencontohkan ada perusahaan di Mentawai kegiatan pokok dihentikan, lalu masyarakat yang terdampak akan dialihkan ke sektor pariwisata.
"Ada beberapa kita merasa tidak perlu dilanjutkan misal perusahaan hutan di Mentawai. Minta tolong jangan digeneralisir dan penyikapan berbeda-beda, Insyaallah kita pikirkan," ujarnya.
"Mentawai kegiatan pokok dihentikan tapi kita harus memikirkan kegiatan pokok masyarakat yang selama ini menggantukan hidup disitu. Lalu kita fokus dorong ekosistem kegiatan pariwisata bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Periwisata dan Kementerian Perhubungan," kata Prasetyo.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Adapun 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Selanjutnya, enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).