Beranda Umum Menkes Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Ditunda Lagi, Defisit Rp. 30 T per Tahun

Menkes Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Ditunda Lagi, Defisit Rp. 30 T per Tahun

Menkes menjelaskan bahwa defisit yang berkelanjutan berdampak pada operasional rumah sakit akibat penundaan pembayaran klaim.

0
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Agung menambahkan bahwa meskipun kelompok miskin relatif terlindungi oleh skema PBI dan kelompok kaya mampu menyerap kenaikan, kelas menengah khususnya pekerja sektor informal berada dalam posisi rentan.

Oleh karena itu, ia menilai wacana ini harus dikaji secara komprehensif karena berpotensi memperlemah daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif iuran BPJS mandiri saat ini untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait