Beranda Umum Menkes Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Ditunda Lagi, Defisit Rp. 30 T per Tahun

Menkes Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Ditunda Lagi, Defisit Rp. 30 T per Tahun

Menkes menjelaskan bahwa defisit yang berkelanjutan berdampak pada operasional rumah sakit akibat penundaan pembayaran klaim.

0
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

CARAPANDANG - Pemerintah tengah mengkaji wacana penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada tahun 2026. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa langkah ini tidak dapat ditunda lagi karena kondisi defisit dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun setiap tahunnya.

"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp20 sampai Rp30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun," ujar Budi Gunadi Sadikin mengutip laporan Kompas, Rabu (25/2/2026).

Menkes menjelaskan bahwa defisit yang berkelanjutan berdampak pada operasional rumah sakit akibat penundaan pembayaran klaim.

"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," katanya.

Pemerintah memastikan bahwa rencana kenaikan iuran hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas, khususnya peserta mandiri kelas 3 dengan iuran saat ini Rp42.000 per bulan.

Sementara itu, masyarakat miskin dan tidak mampu yang termasuk dalam desil 1-5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak akan terpengaruh karena iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait