Dalam konteks itu, Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan terus mendorong untuk mengaktualisasi potensi tersebut, dalam bentuk digital payment dari sisi financial, lending, insurance, dan wealth management.
“Untuk itu, Kementerian Keuangan bersama tim Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus merumuskan kebijakan yang tepat terkait digital tersebut. Kami akan terus mencoba merumuskan kebijakan yang tepat untuk opportunity yang terbuka ini,” ujar Sri Mulyani.
Dalam paparannya, ekonomi digital terdorong oleh subsektor ekonomi digital yakni e-commerce yang dapat bertumbuh hingga USD160 miliar atau sekitar Rp2.472 triliun pada 2030. Pada 2023, nilai ekonomi digital dari subsektor e-commercediperkirakan mencapai USD62 miliar atau naik 7 persen dari 2022 senilai USD58 miliar.
Begitu juga dari subsektor online travel. Subsektor itu diperkirakan akan mencapai USD6 miliar atau bertumbuh 68 persen dari 2022 yang mencapai USD3 miliar, sedangkan pada 2030 diperkirakan bisa menyentuh USD15 miliar.
Subsektor transportasi dan makanan akan mencapai USD20 miliar pada 2030 dan subsektor media online akan mencapai USD15 miliar. Bangsa Indonesia patut berbangga, lini usaha berbasis ekonomi digital telah berkembang dengan pesat dengan motor utama subsektor e-commerce atau dengan porsi mencapai 57 persen.