Masjid yang terlibat diklasifikasikan dalam beberapa kategori, antara lain Masjid Transit Utama, Masjid Buffer Kota, Masjid Kota Provinsi/Kabupaten, Masjid Ikonik Sejarah, serta Masjid Area Berisiko di titik pelabuhan, perbatasan, dan jalur rawan kemacetan.
Menag juga menyoroti kesiapan menghadapi Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret 2026. Menag menjelaskan apabila Idul Fitri jatuh pada 20 Maret, takbiran di Bali tetap diperbolehkan, namun dilaksanakan secara terbatas, tanpa pengeras suara, tanpa arak-arakan kendaraan, dan dengan penerangan minimal.
“Ini dilakukan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama di Bali, berdasarkan kesepakatan bersama,” kata dia.
Namun apabila Idul Fitri berlangsung pada 21 Maret 2026, pelaksanaan Nyepi dan takbiran dapat berjalan normal sesuai waktu masing-masing.
Menag menegaskan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pelayanan masyarakat selama mudik dan perayaan keagamaan berjalan aman, tertib, dan nyaman.
“Negara harus hadir memastikan umat dapat menjalankan ibadah sekaligus melakukan perjalanan mudik dengan aman dan manusiawi, dan masjid menjadi bagian penting dari pelayanan publik tersebut,” kata dia.