Beranda Pemprov Sumbar Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah sayangkan kurangnya partisipasi perusahaan penyumbang sampah terhadap kebersihan lingkungan

0
Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

Liputan : Linda Sari

SUMBAR, CARAPANDANG - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah sayangkan kurangnya partisipasi perusahaan penyumbang sampah terhadap kebersihan lingkungan. Menurutnya, harusnya upaya tersebut ada.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral, kita minta perusahaan penyumbang sampah lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan," tegas Gubernur Mahyeldi.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat memimpin 1.100 relawan melakukan aksi bersih sampah di sepanjang Pantai Padang, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Padang, Senin (19/06/2023).

Menurutnya, untuk mengatasi persoalan sampah akibat limbah produk, perusahaan penyumbang sampah dapat menerapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab tambahan sehingga ada kontribusi nyata untuk membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Kebijakan dan mekanisme mengenai EPR telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 15 disebutkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

“Kita ketahui banyak sekali kemasan produk yang berupa plastik, harusnya perusahaan menjalankan tugasnya terkait hal itu, sesuai amanat dari UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” ujar Mahyeldi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here