Beranda Pemprov Sumbar Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah sayangkan kurangnya partisipasi perusahaan penyumbang sampah terhadap kebersihan lingkungan

0
Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat berjalan sendiri sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, baik itu pihak bisnis, organisasi, akademisi, media, dan terutama konsumen, untuk mewujudkan target Sumbar dalam penanggulangan sampah plastik.

“Ada faktor peningkatan kesadaran serta kapasitas pemerintah, swasta, dan masyarakat terhadap lingkungan hidup. Jadi, semua pihak termasuk masyarakat harus terlibat dalam mewujudkan perhatian terhadap lingkungan ini,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi menerangkan, salah satu bentuk keseriusan pemerintah provinsi dalam pengendalian sampah di Sumbar, selain rutin menggelar aksi bersih-bersih di beberapa tempat secara berkala, pihaknya juga telah mulai memberikan bantuan alat pencacah kepada BUMNag dan kelompok tani untuk mengolah limbah pertanian menjadi pupuk atau pakan ternak.

Sementara itu, Asben Hendri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar menjelaskan aksi bersih-bersih yang dilaksanakan hari ini adalah bahagian dari rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kegiatan tersebut diawali dengan kampanye pengurangan penggunaan sampah plastik. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembersihan sampah di kawasan Pantai Padang oleh 1.100 relawan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekolah, LSM, serta melibatkan BUMN, BUMD dan beberapa perusahaan swasta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here