Beranda Pemprov Sumbar Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah sayangkan kurangnya partisipasi perusahaan penyumbang sampah terhadap kebersihan lingkungan

0
Mahyeldi Sayangkan Rendahnya Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 oleh Perusahaan Penyumbang Sampah di Sumbar

"Selain pemerintah provinsi, aksi bersih-bersih sampah ini juga melibatkan Pemerintah Kota Padang, BUMN, BUMD dan perusahaan-perusahaan swasta," ungkap Asben.

Beberapa perusahaan BUMN dan Swasta yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut antara lain PT. Semen Padang, PLN UP3 Padang, Pertamina Patraniaga, Tirta Investama, dan Wilmar Nabati Indonesia.

Dengan kegiatan seperti ini, Ia berharap dapat menumbuhkan kesadaran dari perusahaan penyumbang sampah, agar kedepan mereka ikut berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan sampah di Sumbar. (adpsb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here