“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan. Kami berharap warga binaan dapat menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” kata Elfiandi.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan terdiri dari 36 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang memperoleh remisi dua bulan, 51 orang memperoleh remisi tiga bulan, 13 orang memperoleh remisi empat bulan, 5 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 1 orang memperoleh remisi enam bulan.
Dari 168 penerima tersebut, empat warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dinyatakan langsung bebas, dengan rincian dua orang memperoleh remisi dua bulan dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.
Elfiandi menjelaskan, masih terdapat narapidana yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif. Salah satunya karena belum menjalani pidana selama lebih dari enam bulan atau masih berstatus sebagai tahanan.
“Bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, kami berharap tetap mengikuti pembinaan dengan baik. Kesempatan untuk mendapatkan hak tersebut akan terbuka apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi,” ujarnya.