Orang nomor satu di DPRD Payakumbuh tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Tanjung Pati yang dinilainya telah menyelenggarakan program pembinaan dengan serius dan terukur. Menurutnya, program pembinaan yang mencakup pendidikan keterampilan hingga kegiatan positif lainnya sangat penting agar warga binaan tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bebas nantinya.
"DPRD mendukung penuh program pembinaan yang dilakukan di lapas. Tujuan pemasyarakatan bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan warga binaan agar siap hidup bermasyarakat. Kita berharap mereka benar-benar bisa menjadi bagian dari pembangunan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Elfiandi saat prosesi penyerahan remisi digelar menyampaikan bahwa pemberian Remisi Umum merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan rekapitulasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjung Pati tercatat sebanyak 328 orang, terdiri dari 107 orang tahanan dan 221 orang narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 warga binaan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, 164 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) dan 4 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) atau langsung bebas.